CILACAP - Perketat keamanan keluar masuk barang bawaan petugas dan pembesuk, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap telah dilengkapi dengan mesin X-Ray dan Metal Detector untuk memeriksa dan memastikan X-Ray tersebut terletak di pintu masuk utama penjagaan atau ruang petugas pengamanan pintu utama (P2U) Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap, Dedi Cahyadi, mengatakan bahwa mesin X-Ray dan Metal Detector yang dipasang dapat mengantisipasi masuknya barang-barang terlarang, misalnya narkoba, handphone maupun barang terlarang lainnya.
"Betul, untuk menjaga lingkungan Lapas dari gangguan kamtib dan menciptakan wilayah Lapas bebas dari Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba), maka pengamanan juga perlu kita tingkatkan salah satunya dengan menggunakan alat pendeteksi seperti mesin X-Ray.” ucap Dedi.
"Seluruh barang bawaan ataupun kiriman darinpembesuk yang akan masuk ke dalam lapas tidak luput dari pemeriksaan mesin X-ray dan metal detektor, " tegasnya.
Adapun Penggunaan kedua alat tersebut memiliki fungsi masing-masing yakni Metal detector digunakan untuk mendeteksi barang yang terbuat dari metal atau besi yang disembunyikan di dalam makanan.
Baca juga:
Dirjen HAM Tinjau 2 UPT Kota Semarang
|
Sedangkan X-Ray digunakan untuk memindai barang-barang yang sifatnya tidak bisa dibongkar sehingga mesin tersebut mampu menunjukkan isi dan bentuk dari dalam barang. * (DA)